Struktur Organisasi Dan Tata Kerja ( SOTK )

01 Februari 2026
GALATIA KRISMANEDA LINDY ARMELAZ
Dibaca 18 Kali

Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupten Lombok Timur Nomor : 6 tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa dimana disebutkan bahwa :

  1. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
  2. Pemerintah Desa terdidi dari Kepala Desa dan Perangkat Desa
  3. Perangkat Desa terdiri dari :
    1. Sekretaris Desa
    2. Kepala Urusan
    3. Kepala Dusun
    4. LKMD
    5. Pekasih/Pakemit
    6. Pembantu Penghulu ( P3N )