Struktur Organisasi Dan Tata Kerja ( SOTK )
01 Februari 2026
GALATIA KRISMANEDA LINDY ARMELAZ
Dibaca 18 Kali
Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupten Lombok Timur Nomor : 6 tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa dimana disebutkan bahwa :
- Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
- Pemerintah Desa terdidi dari Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Perangkat Desa terdiri dari :
-
- Sekretaris Desa
- Kepala Urusan
- Kepala Dusun
- LKMD
- Pekasih/Pakemit
- Pembantu Penghulu ( P3N )
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin