Tugas Fungsi Perangkat Desa
01 Februari 2026
HASRUL AHMADI, S.Pd
Dibaca 21 Kali
a. Sekretaris Desa :
- Tugas Sekretaris Desa Sekretarid Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi.
- Fungsi Sekretaris Desa
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
- Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.
b. Kasi Pemerintahan :
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
- Tugas Kepala Seksi Pemerintahan : Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
- Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
- Penyusunan rancangan regulasi desa;
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
- Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
- Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
- Penataan dan pengelolaan wilayah;
- Pendataan dan pengelolaan profil Desa;
- Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
- Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
- Pelayanan kepada masyarakat;
- Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
- Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.
c. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
- Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan : Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
- Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
- Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
- Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;
- Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
- Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
- Pelayanan kepada masyarakat;
- Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
d. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
-
- Tugas Kepala Seksi Pelayanan : Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
- Fungsi Kepala Seksi Pelayanan
- Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
- Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
- Pelayanan kepada masyarkat;
- Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
- Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
e. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
-
- Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum : Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum :Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :
- Administrasi surat menyurat;
- Arsip;
- Ekspedisi;
- Penataan administrasi perangkat desa;
- Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
- Penyiapan rapat;
- Pengadministrasian aset;
- Inventarisasi;
- Perjalanan dinas;
- Pelayanan umum; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
g. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
-
- Tugas Kepala Urusan Perencanaan : Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Fungsi Kepala Urusan Perencanaan : Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
- Menyusun rencana APBDesa;
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- Melakukan monitoring dan evaluasi program;
- Penyusunan laporan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
f. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
-
- Tugas Kepala Urusan Keuangan : Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Fungsi Kepala Urusan Keuangan : Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti :
- Pengurusan administrasi keuangan;
- Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
h. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
-
- Tugas Kepala Dusun : Kadus berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
- Kadus mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.
- Fungsi Kepala Dusun
- Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
- Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
- Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
- Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- Pelayanan kepada masyarakat;
- Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
- Pelaksana Teknis :
- LKMD/ Karang Taruna :
- Membantu Kepala Desa dalam menampung dan menyerap aspirasi masyarakat, merancang dan melaksanakan Pembangunan di Desa
- Bertanggung jawab kepada Kepala Desa
- Pekasih :
- Membantu Kepala Desa dalam bidang Irigasi persawahan
- Bertanggung jawab kepada Kepala Desa
- Pembantu Penghulu :
- Membantu Kepala Desa dalam bidang NTCR
- Bertanggung jawab kepada Kepala Desa
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin