Tugas Fungsi Perangkat Desa

01 Februari 2026
HASRUL AHMADI, S.Pd
Dibaca 21 Kali

a. Sekretaris Desa :

  1. Tugas Sekretaris Desa Sekretarid Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi.
  1. Fungsi Sekretaris Desa
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
  • Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.

b. Kasi Pemerintahan :

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
  1. Tugas Kepala Seksi Pemerintahan : Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  1. Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan
  • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  • Penyusunan rancangan regulasi desa;
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
  • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
  • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
  • Penataan dan pengelolaan wilayah;
  • Pendataan dan pengelolaan profil Desa;
  • Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
  • Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
  • Pelayanan kepada masyarakat;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.

c. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

  1. Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan : Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  1. Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
  • Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
  • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;
  • Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
  • Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
  • Pelayanan kepada masyarakat;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

d. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

    • Tugas Kepala Seksi Pelayanan : Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  • Fungsi Kepala Seksi Pelayanan
  • Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  • Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
  • Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
  • Pelayanan kepada masyarkat;
  • Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  • Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

e. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

    • Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum : Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
    • Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum :Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :
    • Administrasi surat menyurat;
    • Arsip;
    • Ekspedisi;
    • Penataan administrasi perangkat desa;
    • Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
    • Penyiapan rapat;
    • Pengadministrasian aset;
    • Inventarisasi;
    • Perjalanan dinas;
    • Pelayanan umum; dan
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

g. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

    • Tugas Kepala Urusan Perencanaan : Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  • Fungsi Kepala Urusan Perencanaan : Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
  • Menyusun rencana APBDesa;
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program;
  • Penyusunan laporan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

f. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

    • Tugas Kepala Urusan Keuangan : Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  • Fungsi Kepala Urusan Keuangan : Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti :
  • Pengurusan administrasi keuangan;
  • Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  • Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

h. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN

    • Tugas Kepala Dusun : Kadus berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
    • Kadus mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.
  • Fungsi Kepala Dusun
  • Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
  • Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
  • Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
  • Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  • Pelayanan kepada masyarakat;
  • Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
  1. Pelaksana Teknis :
  2. LKMD/ Karang Taruna :
  • Membantu Kepala Desa dalam menampung dan menyerap aspirasi masyarakat, merancang dan melaksanakan Pembangunan di Desa
  • Bertanggung jawab kepada Kepala Desa
  1. Pekasih :
  • Membantu Kepala Desa dalam bidang Irigasi persawahan
  • Bertanggung jawab kepada Kepala Desa
  1. Pembantu Penghulu :
  • Membantu Kepala Desa dalam bidang NTCR
  • Bertanggung jawab kepada Kepala Desa