SERAH TERIMA JABATAN (SERTIJAB) KEPALA DESA PADAK GUAR DAN DIRANGKAIKAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PANITIA PEMILIHAN ANGGOTA BPD PERIODE 2026-2034
Acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Desa Padak Guar yang dirangkaikan dengan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026–2034 merupakan agenda penting dalam roda pemerintahan serta tata kelola kelembagaan di tingkat desa.
Secara umum, susunan acara dan poin penting dalam pelaksanaan kegiatan ini meliputi:
1. Susunan Acara Kegiatan
-
Pembukaan: Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
-
Prosesi Sertijab Kepala Desa:
-
Pembacaan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian/Pengangkatan Kepala Desa.
-
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan.
-
Penyerahan memori jabatan dan aset desa secara simbolis dari pejabat lama kepada pejabat baru.
-
-
Pelantikan & Pengambilan Sumpah Jabatan Panitia Pemilihan BPD:
-
Pembacaan SK Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota BPD Periode 2026–2034.
-
Pengambilan sumpah/janji jabatan yang dipimpin oleh pihak berwenang (Kepala Desa/Camat).
-
Penandatanganan Berita Acara Sumpah Jabatan dan Pakta Integritas.
-
-
Sambutan-Sambutan:
-
Sambutan dari Kepala Desa lama dan pejabat Kepala Desa baru.
-
Sambutan dari Camat atau Perwakilan Pemerintah Kabupaten.
-
-
Penutup: Doa bersama dan ramah tamah.
2. Tugas Utama Panitia Pemilihan Anggota BPD
Setelah dilantik dan diambil sumpahnya, Panitia Pemilihan BPD memiliki kewajiban untuk menjalankan proses pengisian keanggotaan BPD Periode 2026–2034 dengan azas jujur, adil, dan transparan. Tugas utamanya meliputi:
-
Menyusun jadwal dan tahapan pemilihan BPD.
-
Melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD.
-
Menetapkan calon anggota BPD yang memenuhi syarat.
-
Melaksanakan proses pemungutan atau musyawarah mufakat pemilihan anggota BPD.
-
Melaporkan hasil proses pemilihan kepada Kepala Desa untuk diteruskan ke Pemkab/Bupati.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin