MUSDES PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDesa) TAHUN ANGGARAN 2027

20 Agustus 2026
SOPI YANI
Dibaca 6 Kali
MUSDES PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDesa) TAHUN ANGGARAN 2027

Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) merupakan forum musyawarah tahunan untuk menentukan prioritas, program, dan kegiatan pembangunan desa untuk tahun anggaran mendatang

Tujuan Utama Musdes RKPDesa

  1. Pencermatan RPJMDesa: Menelaah dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk memastikan program kerja yang diusulkan sesuai dengan visi dan misi arah pembangunan jangka menengah desa.

  2. Evaluasi RKPDesa Tahun Berjalan: Menilai realisasi dan pencapaian program kerja desa pada tahun berjalan.

  3. Penampungan Aspirasi: Menampung dan membahas usulan kegiatan dari masyarakat (melalui hasil Musyawarah Dusun/Musdus).

  4. Penetapan Skala Prioritas: Menentukan prioritas kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta penyelenggaraan pemerintahan desa.

  5. Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa: Membentuk dan menetapkan Tim Penyusun RKPDesa yang bertugas menyusun draft/rancangan dokumen RKPDesa secara teknis.

Unsur Peserta Musdes

  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Sebagai penyelenggara Musdes.

  • Pemerintah Desa: Kepala Desa beserta seluruh Perangkat Desa.

  • Unsur Masyarakat: Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan perempuan, kelompok tani/nelayan, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan desa (RT/RW, PKK, Karang Taruna, LPMD).

  • Pendamping Desa: Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa sebagai difasilitator teknis.